DPR Menyuarakan Regulasi Khusus Kecerdasan Buatan AI Bersifat Urgensi, Mesti Dibuat

DPR Menyuarakan Regulasi Khusus Kecerdasan Buatan AI Bersifat Urgensi, Mesti Dibuat

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyuarakan regulasi khusus untuk mengatur kecerdasan buatan AI merupakan kebutuhan strategis yang bersifat urgensi dan sangat penting.

Dimana hal itu dikarenakan perkembangan AI yang sangat pesat dan telah mempengaruhi setiap aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, pertahanan, hingga masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, potensi dampak AI sangat besar, baik positif maupun negatif, sehingga perlu dibentuk suatu kerangka hukum yang komprehensif dan adaptif.

Alasan Kebutuhan Regulasi Khusus

Dampak Besar dan Ancaman Baru

AI dapat menimbulkan tantangan baru yang belum terjawab oleh peraturan perundang-undangan yang ada, seperti etika pemanfaatan data, risiko manipulasi informasi melalui deepfake, sehingga perlunya akuntabilitas.

Keterlambatan Indonesia

Indonesia dinilai masih agak tertinggal dalam hal memperkenalkan regulasi terkait AI dibandingkan dengan rata-rata global. seperti negara-negara Uni Eropa, AS, dan beberapa negara ASEAN sudah mulai menerapkan kebijakan terkait AI. untuk itu, Indonesia tidak boleh mengabaikanya, baik dari segi persiapan hukum maupun kelembagaan.

Keterbatasan Regulasi Eksisting

Sampai saat ini, Indonesia hanya memiliki sedikit regulasi terkait AI, termasuk UU informasi dan transaksi elektronik maupun UU Perlindungan Data Pribadi. namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab permasalahan AI yang akan semakin kompleks dari waktu ke waktu.

Langkah Dan Rekomendasi DPR

Dorongan Proaktif

DPR, khususnya Komisi I, terus mendorong regulasi terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BSSN yang komprehensif dan adaptif terhadap lanskap teknologi.

Pendekatan Proaktif

Maka pemerintah diharapkan tidak hanya bersikap pasif, tetapi juga proaktif dalam menciptakan ruang inovasi yang aman dan inovatif.

Pandangan Akademisi

Disisi lain, guru besar kecerdasan buatan IPB University, Yeni Herdiyeni, juga menyampaikan bahwa Indonesia harus segera membuat undang-undang khusus yang mengatur penciptaan dan penerapan AI.

Dimana hal itu sangat penting sekali dalam mengenali risiko seperti penipuan, kesalahan algoritma, dan ancaman kegagalan nasional.

Jika regulasi mengenai AI terus ditunda, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi teknologi luar negeri.

Diterbitkan oleh

adminhealt

Healthlightcenter ialah situs berita online terpercaya yang mengupdate dan menginfokan seluruh isi kategori yang menyangkut kekinian.